Telah Disahkan DPR dan Pemerintah, Jumlah Halaman Draf Omnibus Law Sempat Berubah hingga 5 Kali

- 13 Oktober 2020, 17:54 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Meski sudah disahkan, aturan ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bukan dari segi substansi, DPR telah mengesahkan UU Ciptaker meski draf finalnya belum disediakan.

Dilansir RRI, setidaknya ada 5 draf yang beredar ke kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020), kedua versi 905 halaman (5 Oktober), ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober), keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober), terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).

Baca Juga: Sempat Terancam 'Digusur', Rumah Ninja Berusia Ratusan Tahun di Jepang Terjual Rp2,7 Miliar

Draf pertama berjumlah sekitar 1.028 halaman, pertama kali diunggah ke situs DPR dpr.go.id. Namun sejak itu, terdapat perubahan lagi menjadi 905 halaman.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman itu belum final.

Pada Kamis, 8 Oktober 2020, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, "Kami sudah sampaikan ke Baleg untuk mereview lagi takut-takut ada salah titik, salah huruf salah kata atau salah koma."

Baca Juga: Polisi Amankan Pelajar Berinisial YA, Diduga Jadi Provokator Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Selanjutnya beredar draf Omnibus Law dengan versi 1.052 halaman. Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan RUU Omnibus Law masih ada proses penyempurnaan.

Pada Rabu, 7 Oktober 2020, Ia mengatakan, "Artinya memang draf ini dibahas tidak sekaligus final masih ada proses yang memang secara bertahap itu ada penyempurnaan.”

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah