Kang Emil turut menginformasikan bahwa pihaknya telah menyampaikan SKB terkait pembubar FPI kepada seluruh darah di bawah kepemimpinan Pemprov Jabar
“Saya kira pemerintah provinsi jawa barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB (Surat Keputusan Bersama) ini kepada seluruh daerah 27 untuk menindaklanjuti dengan program yang sama seperti arahan pemerintah pusat,” ujar Kang Emil.
Baca Juga: 'Perburuan' Warga Viral, Ridwan Kamil Ajak Ibu Cinta Tahun Baruan di Rumah Pemulung Mang Dede
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.