Tanggapi Soal Pembubaran FPI, Ridwan Kamil: Fokus Saja Selesaikan Pandemi Covid-19

- 1 Januari 2021, 14:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Humas Pemprov Jawa Barat

PR BANDUNGRAYA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti arahan pemerintah pusat perihal Front Pembela Islam (FPI) dan akan lebih fokus mengurus permasalahan pandemi Covid-19.

Rencana pemerintah akan segera melaksanakan program vaksinasi gratis tahap 1 pada bulan Januari 2021.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengungkapkan paket vaksin Covid-19 yang disimpan di gudang penyimpanan milik Bio Farma sudah sampai pada pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: BLT PKH Segera Cair dalam 4 Tahap di Tahun 2021, Simak Jadwal Pencairannya

Saat ini vaksin Covid-19 tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian beserta tim gabungan TNI polri.

Pada kesempatan tersebut dirinya mengatakan, karena hidup di Indonesia harus mengikuti aturan hukum, Pemprov Jawa Barat akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait FPI dan Covid-19.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. Arena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Ridwan Kamil melalui jumpa pers pada Kamis, 31 Desember 2020 sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari akun instagramPolrestabes Bandung, @polrestabesbandung.

Baca Juga: Singgung 2 Kubu Terbelah, Wasekjen PBNU Dukung FPI Dibubarkan, 'Gaduh di Pilpres'

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dan membuat kerumunan pada saat pergantian tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Kang Emil turut menginformasikan bahwa pihaknya telah menyampaikan SKB terkait pembubar FPI kepada seluruh darah di bawah kepemimpinan Pemprov Jabar

“Saya kira pemerintah provinsi jawa barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB (Surat Keputusan Bersama) ini kepada seluruh daerah 27 untuk menindaklanjuti dengan program yang sama seperti arahan pemerintah pusat,” ujar Kang Emil.

Baca Juga: 'Perburuan' Warga Viral, Ridwan Kamil Ajak Ibu Cinta Tahun Baruan di Rumah Pemulung Mang Dede

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah