Pemerintah pusat memberikan empat kriteria daerah yang wajib memberlakukan PSBB tersebut.
Kriteria tersebut di antaranya, angka kematian di daerah tersebut di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, angka positif aktifnya di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di daerah tersebut di atas 70 persen.
Baca Juga: Tak Henti Ciumi Foto Korban Sriwijaya Air SJ182, Ibunda Dinda Amelia: Adek Pulang ya Nak
Berdasarkan kriteria itu, terdapat 20 daerah di Jawa Barat yang memenuhi.
20 daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cirebon.
"Ada juga surat edaran gubernur yang intinya protokol kesehatan harus diperketat," katanya.
Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, aktivitas bekerja di kantor dibatasi.
Baca Juga: KKS Milik KPM PKH Dipegang Pendamping? Segera SMS atau Chat WhatsApp ke Nomor Ini
Kegiatan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dibatasi hanya 25 persen, sedangkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Kegiatan belajar juga masih dilakukan di rumah secara daring.