Jawa Barat Berlakukan PSBB Proporsional hingga 25 Januari 2021, Ternyata Ini Alasannya

- 11 Januari 2021, 14:14 WIB
Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad. /Dok. Pemprov Jabar

Pemerintah pusat memberikan empat kriteria daerah yang wajib memberlakukan PSBB tersebut.

Kriteria tersebut di antaranya, angka kematian di daerah tersebut di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, angka positif aktifnya di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di daerah tersebut di atas 70 persen.

Baca Juga: Tak Henti Ciumi Foto Korban Sriwijaya Air SJ182, Ibunda Dinda Amelia: Adek Pulang ya Nak

Berdasarkan kriteria itu, terdapat 20 daerah di Jawa Barat yang memenuhi.

20 daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cirebon.

"Ada juga surat edaran gubernur yang intinya protokol kesehatan harus diperketat," katanya.

Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, aktivitas bekerja di kantor dibatasi.

Baca Juga:  KKS Milik KPM PKH Dipegang Pendamping? Segera SMS atau Chat WhatsApp ke Nomor Ini

Kegiatan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dibatasi hanya 25 persen, sedangkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

Kegiatan belajar juga masih dilakukan di rumah secara daring.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah