PPKM Mikro Kabupaten Bogor Resmi Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Perhatikan 9 Aturan Penting Ini

- 23 Februari 2021, 11:45 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

PR BANDUNGRAYA - Sejak wabah virus corona atau Covid-19 muncul di Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk menekan jumlah kasus penyebaran di berbagai daerah.

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Salah satu kebijakan yang kini tengah diterapkan yakni Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bogor.

PPKM Mikro di Kabupaten Bogor sebelumnya telah diterapkan selama 14 hari ke belakang yakni sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Upaya Dorong Solusi Kebersihan, Menabung di Bank Sampah Kini Bisa Jadi Emas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021.

"Kami sudah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM Mikro," ujar Ade Yasin selaku Bupati Bogor sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa, PPKM Mikro ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Aturan yang diterapkan serupa dengan PPKM yang pertama yaitu berisi sembilan poin," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kerap Timbulkan Polemik Hukum, Waket DPR: Revisi UU ITE Perlu Masuk Prolegnas 2021

Dalam kebijakan PPKM Mikro ini, berikut ini beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Pertama, membatasi kegiatan dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar SD, SMP dan SMA dilakukan secara daring.

Ketiga, kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi sepenuhnya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes.

Baca Juga: Soroti Aldi Taher yang Mengaku Siap Nikahi Nissa Sabyan Jika Ayus Enggan, Muannas Alaidid: Cuma Pansos

Keempat, kegiatan layanan tempat maka hanya diperbolehkan sekitar 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar di izinka sesuai jam operasional restoran.

Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan ditetapkan pukul 21.00 WIB.

Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan.

Ketujuh, tempat ibadah seperti, Masjid, Gereja Vihara dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sekitar 50 persen.

Kedelapan, kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan untuk sementara dengan menunggu peraturan baru.

Baca Juga: Kemensos Hentikan Santunan Rp15 Juta Bagi Keluarga Korban Covid-19, Ini Penjelasannya

Kesembilan, pengaturan jam operasional angkutan umum berkapasitas 50 persen.

Mengingat pandemi Covid-19 belum mereda, maka masyarakat diimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah