Selain sosialisasi, pihak Pemerintah Kota Depok juga telah berkoordinasi dengan kepolisian agar siswa yang mengikuti demonstrasi UU Cipta Kerja pada Selasa 13 Oktober 2020 diberikan sanksi berupa tidak dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Telah Disahkan DPR dan Pemerintah, Jumlah Halaman Draf Omnibus Law Sempat Berubah hingga 5 Kali
Dilansir RRI, hal ini dikatakan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi saat melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kota Depok. Dedi juga menyinggung adanya kerja sama Pemerintah dengan pihak sekolah, sehingga pelajar yang ngotot melakukan aksi unjuk rasa diancam dikeluarkan (drop out).
"Jadi konsekuensinya selain drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada dasarnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," kata Dedi.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, disebutkan beberapa fungsi dari SKCK sendiri sebagai bentuk kelengkapan persyaratan.
Baca Juga: Sempat Terancam 'Digusur', Rumah Ninja Berusia Ratusan Tahun di Jepang Terjual Rp2,7 Miliar
SKCK diterbitkan di tingkatan yang berbeda mulai dari Polsek hingga Mabes Polri dengan fungsi yang berbeda-beda pula seperti sebagai kelengkapan surat pindah alamat, melanjutkan sekolah, naturalisasi kewarganegaraan, hingga syarat untuk menjadi calon pegawai lembaga Pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan Pemerintah.***