Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

22 Oktober 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung hari ini Kamis 22 Oktober 2020. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA – Demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah melakukan berbagai upaya guna memutus mata rantai virus corona. 

Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung yaitu kembali membuka fasilitas perpanjangan SIM keliling online, yang akan dilaksanakan di beberapa lokasi titik gerai.

Berikut jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Keliling Online Sat Lantas Polrestabes Bandung pada hari Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Kota Bandung Hari Ini, Kamis 22 Oktober 2020

Pukul 8.00 – 15.00 WIB

Lokasi: 

Mobil 1: PASAR MODERN BATUNUNGGAL, Jl. Jl. Batununggal blok RG3, Bandung

Mobil 2: BORMA CIPADUNG Jl. AH Nasution, Bandung.

Khusus Gerai Sim Online Festival Citylink dilakukan pukul 8.00-15.00 WIB setiap hari.

Baca Juga: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Rawan Praktik Politik Uang

Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Kota Bandung:

1. Sim yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP Asli atau Suket (surat Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

4. Perpanjangn SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Madrid Kalah di Kandang, Zidane dan Modric Angkat Bicara

6. Apabila Sim yang melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d Sabtu dimulai pukul 8.00 s/d 15.00 WIB.

9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang di tunjuk oleh Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta minus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler