Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, Oded M Danial: Bukan Sekedar Mabuk Tapi Degradasi Nilai

13 November 2020, 13:55 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan setuju terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. /Dok. Humas Kota Bandung

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat sanksi pidana terhadap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Sanksi pidana tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Larangan Minuman Beralkohol, yakni dua tahun dan denda uang maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2.4 Juta Termin II Dikabarkan Ditunda Penyalurannya, Ini Keterangan dari Menaker

Kendati dinilai dapat memicu overkriminalisasi, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan dukungannya terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Oded M Danial menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat meminimalisasi dampak buruk dari mengonsumsi minuman beralkohol yang dinilai menyebabkan degradasi nilai.

"Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol," katanya.

Lebih lanjut, Oded M Danial berharap dengan dibahasnya RUU Larangan Minuman Beralkohol, regulasi yang dihasilkannya dapat memperketat peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2.4 Juta Termin II Dikabarkan Ditunda Penyalurannya, Ini Keterangan dari Menaker

"Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu," tutur Oded M Danial.

Selain itu, Oded M Danial optimis bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol akan memuat sanksi yang proporsional.

"Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saya karena ini kan baru dibahas," ujarnya.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Humas Kota Bandung, minuman beralkohol masih diizinkan pada tempat-tempat tertentu di Kota Bandung.

Baca Juga: Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS bagi Lulusan Sarjana

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler