Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: 4 Pasangan Zodiak yang Kemungkinan Putus pada Tahun 2021, Salah Satunya Gemini dan Cancer
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***