Kota Bandung Perpanjang Masa PSBB, Oded M Danial: Kita Tunggu Sampai 25 Januari 2021

- 22 Januari 2021, 06:20 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan kesiapannya untuk perpanjang PSBB Proporsional di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan kesiapannya untuk perpanjang PSBB Proporsional di Kota Bandung. /Dok. Humas Kota Bandung

PR BANDUNGRAYA - Menanggapi perpanjangan waktu Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi sejumlah wilayah di Jawa dan Bali oleh pemerintah pusat, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan kesiapannya.

"Kita sebagai pemerintah daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat. Kalau memang pemerintah pusat akan diperpanjang ya kita ikut. Jadi kebijakannya harus ikut," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung, Kamis 21 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikannya di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum saat berita perpanjangan PSBB diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 7,0 Magnitudo Dirasakan di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

Oded M Danial mengaku pihaknya masih menunggu sampai 25 Januari 2021 untuk menentukan status PSBB Proporsional akan diperpanjang atau tidak.

Selain itu, pihaknya akan membahas dalam Rapat Terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan Jumat besok.

Sejauh ini, di Kota Bandung yang terpapar virus Covid-19 sudah ada 1.492 kasus dan terjadi penambahan per Selasa 19 Januari 2021 sebanyak 178 kasus.

Baca Juga: Benarkah Gempa di Talaud Sulawesi Utara Berpotensi Tsunami? Begini Penjelasan BMKG

Oded M Danial mengimbau kepada masyarakat agar memahami kondisi ini dan disiplin protokol kesehatan.

Pasalnya dirinya pun pernah terpapar virus Covid-19 ini sehingga mengharuskan isolasi mandiri selama 2 minggu.

"Jadi saya selalu mengimbau kepada masyarakat, agar memahami kondisi ini. Pandemi ini masih ada, mereka harus disiplin (Protokol Kesehatan), korban sudah banyak," katanya.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang mulai dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kandung, AA Dipecat Partai PAN NTB

Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Jokowi, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021)," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Rumah Dibangun di Atas Tanah Rawan Longsor, Polda Telusuri Izin Bangun Perumahan Cimanggung Sumedang

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengungkapkan dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota di zona risiko sedang, dan tiga kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi dapat mengevaluasi indikator-indikator pelaksanaan PPKM, yaitu tingkat kesembuhan nasional, tingkat kematian nasional, positivity rate, Bed Occupancy Rate ICU, dan ruang isolasi.

"Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM)," katanya.

Baca Juga: Absen Wajib Lapor hingga Jalani Isolasi Mandiri, Ini Hadiah Spesial Gempita untuk Gisel

Sejauh ini ada dua provinsi yang mengalami penurunan, yaitu Provinsi Banten dan DIY Yogyakarta.

"Dari tujuh provinsi terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Pemkot Bandung setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah