Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kandung, AA Dipecat Partai PAN NTB

- 21 Januari 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Dok. PRFMNews.

PR BANDUNGRAYA – Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak kandung, Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan memecat kadernya yang berinisial AA.

Sebelumnya, AA diketahui terdaftar sebagai kader partai PAN di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keputusan pemecatan AA telah dikonfirmasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB, H Muazzim Akbar.

Tindakan ini diambil pihak DPW PAN NTB karena tindakan pelecehan AA turut merusak citra dan nama partai.

Baca Juga: Rumah Dibangun di Atas Tanah Rawan Longsor, Polda Telusuri Izin Bangun Perumahan Cimanggung Sumedang

"Langsung kita pecat dari kader," ungkap Muazzim Akbar dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Kamis, 21 Januari 2021.

Pada kesempatan tersebut, Muazzim menjelaskan semenjak Musyawarah Nasional (Munas) selesai diselenggarakan, AA sudah tidak termasuk sebagai kader partai maupun anggota DPW PAN NTB.

Hal ini ditentukan sebab AA memilih berseberangan dengan keputusan akhir Munas yang menyatakan Zulkifli Hasan menjabat kembali sebagai Ketua Umum DPP PAN.

Baca Juga: Absen Wajib Lapor hingga Jalani Isolasi Mandiri, Ini Hadiah Spesial Gempita untuk Gisel

Selain itu, AA juga diisukan turut terlibat sebagai pelopor terbentuknya Partai Ummat yang merupakan partai baru usulan Amien Rais.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x