Pemkot Keluhkan Pengunjuk Rasa yang Merusak Fasilitas Publik Saat Demo di Kota Bandung

- 7 Oktober 2020, 11:35 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Wali Kota Bandung Oded M Danial. /RRI

Baca Juga: Heboh Sistem Upah Per Jam dalam UU Cipta Kerja, Begini Jawaban Kemenaker

“Itu aspirasinya sesuai dengan aspirasi mereka (buruh). Jadi saya hanya menyampaikan aspirasi,” katanya.

Protes pengesahan UU Cipta Kerja di kantor DPRD Jawa Barat berujung kericuhan. Banyak pengunjuk rasa merusak mobil polisi.

Selain itu, beberapa fasilitas di Taman Dago Cikapayang dirusak oleh pengunjuk rasa yang melintas di jalur sana.

Sebelumnya, meski secara resmi UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, UU tersebut faktanya masih kontroversial di masyarakat.

Baca Juga: Apple Gelar Acara Bertajuk 'Hi, Speed' secara Virtual, Kemungkinan Besar Peluncuran iPhone 12

Hingga ada klaster Ketenagakerjaan, UU tersebut masih mendapat perlawanan keras dari masyarakat, khususnya pekerja dan buruh.

Sehingga, aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jawa Barat pada Senin, 6 Oktober 2020 berujung rusuh.

Aksi tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan massa yang berunjuk rasa terdiri dari berbagai elemen masyarakat.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah