Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, Oded M Danial: Bukan Sekedar Mabuk Tapi Degradasi Nilai

- 13 November 2020, 13:55 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan setuju terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan setuju terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. /Dok. Humas Kota Bandung

Selain itu, Oded M Danial optimis bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol akan memuat sanksi yang proporsional.

"Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saya karena ini kan baru dibahas," ujarnya.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Humas Kota Bandung, minuman beralkohol masih diizinkan pada tempat-tempat tertentu di Kota Bandung.

Baca Juga: Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS bagi Lulusan Sarjana

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah