Selain itu, Oded M Danial optimis bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol akan memuat sanksi yang proporsional.
"Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saya karena ini kan baru dibahas," ujarnya.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Humas Kota Bandung, minuman beralkohol masih diizinkan pada tempat-tempat tertentu di Kota Bandung.
Baca Juga: Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS bagi Lulusan Sarjana
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.***