CATAT! Tak Semua Layanan SIM Gratis, Cek Syarat dan Biayanya di Sini

- 8 Januari 2021, 07:50 WIB
Pelayanan SIM dan STNK
Pelayanan SIM dan STNK /PMJ News/


PR BANDUNGRAYA – Kabar gembira bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), Presiden Joko Widodo memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Namun tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Bansos Belum Cair? Ini Cara Mudah Melacak BLT Melalui Laman SOLIDARITAS

Di antaranya penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangankarena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Kemudian, untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada Bantuan BLT untuk Emak-emak agar Dapur Ngebul, Yuk Cek Syaratnya!

Adapun beberapa jenis PNBP yang dimaksud adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM.

Lalu, ada pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Kemudian penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Segini Besaran Bansos yang Diusulkan Pemkot Bandung, Mulai dari PKH, BSN, dan BST

Kemudian, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB.

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, serta penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Maka, bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut penerbitan SIM A, B1, B2 sebesar Rp 120 ribu, penerbitan SIM C sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan perpanjang masa berlaku SIM A, B sebesar Rp 80 ribu, perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu, dan perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30 ribu.

Adapun biaya tambahannya, yaitu asuransi sebesar Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.

Prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7 yang menyatakan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) 0 persen.

Masih penjelasan pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lebih lanjut mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai informasi, kebijakan berdasarkan Pasal 10 disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diresmikan peraturannya.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah