Info Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 15 Januari 2021, Cek Jadwal dan Lokasinya

- 15 Januari 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini,
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini, /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNG RAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polrestabes Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Kota Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung berada di dua lokasi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 15 Januari 2021: Trans 7, SCTV, RCTI, dan GTV

Lokasi perpanjangan SIM pertama di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung dan Lucky Square, Kota Bandung.

Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A, Jalan Peta, Nomor 241 Kota Bandung juga akan membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB.

Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.

Baca Juga: Arsenal vs Crystal Palace: Senangnya Roy Hodgson Raih Satu Poin di Emirates Stadium

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Penyelundupan Bakpau Isi Sabu ke Lapas Merangin Jambi Berhasil Digagalkan Petugas

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Antisipasi Ada Longsor Susulan Lagi, BMKG Bandung Pasang Sistem Peringatan Dini di Cimanggung

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Klarifikasi dan Minta Maaf, Sherina Munaf: Publik Jadi Belajar dari Kesalahan Kita

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

Pengunjung disarankan dapat mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.***

 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah