Dalih Tidak Tahu hingga Ganti Pegawai, Minimarket Jadi Mayoritas Pelanggar AKB di Kota Bandung

- 1 Oktober 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi minimarket.*
Ilustrasi minimarket.* /DOK PR/

Slamet mengungkapkan jika sudah melebihi jam operasional pihaknya meminta untuk minimarket langsung menutup toko, dan bagi yang melanggar dilakukan pencatatan, identitas ditahan, dan dikenai sanksi denda.

Meski terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda, namun Slemet mengatakan pelanggaran terbanyak di tempat hiburan yakni pengunjungnya tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Kota Bandung Hari Ini 1 Oktober 2020: Total Kasus Positif 143 Orang

Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

Slamet memaparkan terkait pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 100 ribu.

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ucap Slamet.

Baca Juga: Dokter Ini Minta Hidung dan Mulut Dijadikan Aurat Baru yang Perlu Ditutup

Berbeda dengan pelanggar perusahaan atau instansi, pihaknya lebih  mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Walikota.

Kemudian Slamet juga mengatakan bahwa sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.

“Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berakhir,” kata Slamet. ***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x