PR BANDUNGRAYA - Pelayanan untuk membayar pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat atau Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap. Melainkan kini ada layanan Samsat Keliling dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Pelanyanan Samsat keliling ini dapat dimanfaatkan warga untuk membayar pajak kendaraan yang akan habis, atau jatuh tempo. Petugas akan siap membantu proses pembayaran pajak sepeda motor, atau mobil milik warga.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalah pengurusan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).
Baca Juga: LG Keluarkan TV Gulung Pertama di Dunia, Dibanderol Seharga Rp1,2 Miliar
Tidak ada biaya tambahan untuk layanan Samsat Keliling Kota Bandung. Semua biaya sama seperti mengurus di Kantor Samsat.
Layanan Samsat keliling Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya berupa mobil yang mobile kapanpun, yang artinya dapat berpindah lokasi kapanpun.
Bagi warga yang hendak melakukan pembayaran PKB atau SWDKLL diwajibkan membawa persyaratan, sebagai berikut:
Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, DPR Nilai Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan
1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang telah divalidasi
Waktu pelaksanaan Samsat keliling ini untuk setiap titik lokasi berbeda-beda. Berikut ini merupakan jadwal Samsat keliling hari ini Kamis, 22 Oktober 2020 untuk daerah Bandung dan sekitarnya.
Baca Juga: Kemendikbud Berikan Program Guru Belajar di Masa Pandemi Covid 19, Begini Cara Daftarnya
Untuk Wilayah Kota Bandung dan Cimahi
1. Wilayah Bandung I Pajajaran
Lokasi di Komplek Pertokoan Sumber Sari Indah (Tentatif)
Waktu Pelayanan: Pukul 9.00-13.00 WIB
2. Wilayah Bandung II Kawaluyaan
Lokasi di Lapang Futsal Supratman Jl. Supratman
Waktu Pelayanan: Pukul 8.00-14.00 WIB
3. Bandung III Soekarno Hatta
Lokasi Nasution Square, dan Ruko Timus Mustika Regency
Waktu Pelayanan: Pukul 8.30-14.00 WIB
4. Kota Cimahi
Lokasi Kawasan Melong Blok IV
Waktu Pelayanan: Pukul 9.00-13.30 WIB
Baca Juga: Korea Indonesia Film Festival 2020 Bakal Digelar di Kota Bandung, Catat Tanggalnya!
Untuk wilayah Kabupaten Bandung dan KBB
1. Kabupaten Bandung I Rancaekek
Lokasi Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan
Waktu Pelayanan: Pukul 8.00-14.00 WIB
2. Kabupaten Bandung II Soreang
Lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo
Waktu Pelayanan: Pukul 8.30-14.00 WIB
3. Kabupaten Bandung Barat
Lokasi di Cikalongwetan, dan Cihaliwung
Waktu Pelayanan: Pukul 8.00-14.00 WIB
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Tak Patuhi Ketentuan Tarif Tes PCR Rp900 Ribu
Untuk keterangan lebih lanjut, warga dapat menghubungi petugas di lokasi.
Dan perlu diingat, warga yang ingin mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor untuk tetap menjaga jarak fisik serta menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, dan mencuci tangan.***