Kota Bandung Gencar Razia Protokol Kesehatan Covid-19, Apa Saja Denda dan Sanksi Bagi Pelanggar?

- 17 November 2020, 09:13 WIB
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam razia oleh Satpol PP Kota Bandung. /ANTARA/Mohammad Ayudha
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring dalam razia oleh Satpol PP Kota Bandung. /ANTARA/Mohammad Ayudha /

Pada razia pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kemarin, sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi, yang kemudian disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung.

"Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350 ribu. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung," kata Rasdian.

Baca Juga: Bukan Teaser BE, BTS Malah Rilis MV Dynamite feat Artis Big Hit Labels, ARMY Marah: Emang Kebangetan

Selain denda administrasi, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandung juga wajib melakukan pekerjaan sosial.

Dalam razia yang sama, sebanyak 94 pelanggar melakukan pekerjaan sosial, mulai dari membersihkan wilayah di sekitar lokasi razia, hingga melakukan push up.

"Ada yang bebersih di lokasi. Ada juga yang push up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Langsung Cair, Cukup Cek NIK KTP di https://apb.kemdikbud.go.id

Di sisi lain, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan (Edupen) Satpol PP Kota Bandung, Das'an Fathoni memastikan bahwa razia tersebut akan berlangsung di kecamatan lainnya di Kota Bandung.

Oleh karena itu, Satpol PP mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk selalu disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

"Kami meminta kerja sama dari semua pihak, khususnya warga untuk taat pada protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun," tutur Das'an.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x