Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer Resmi Dibuka, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi jika Lulus

27 November 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan untuk guru honorer.

Pasalnya, Kemendikbud akan membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer.

Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Teguh Widjinarko mengatakan bahwa seleksi PPPK untuk guru honorer Tahun 2021 akan segera dibuka.

Baca Juga: Ada 11 Juta Pekerja Lebih Terima BLT Subdisi Gaji Termin 2 hingga Tahap Kelima, Berikut Rinciannya

Adapun guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK yakni berasal dari kategori dua (honorer K2) maupun non-honorer K2.

"Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk (guru) tenaga honorer K2 ataupun non honorer K2. Dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru," kata Teguh.

Seleksi PPPK bertujuan agar guru honorer yang berkompeten dapat memiliki penghasilan yang layak.

Baca Juga: Info Formasi CPNS 2021, Pemkot Cimahi Ajukan 400 Formasi Kebutuhan Pegawai

Lebih lanjut, seleksi PPPK juga merupakan upaya pemerintah daam mengakomodir kebutuhan tenaga guru di daerah.

Sebelum melakukan pendaftaran untuk mengikuti uji seleksi PPPK tahun 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru honorer.

Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter resmi Kemendikbud, berikut adalah sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK di antaranya.

1. Pendaftar merupakan guru honorer K-II;

2. Maksimal berusia 59 tahun per 1 April 2020;

3. Pendidikan terakhir minimal S1 atau D4 dengan program studi atau jurusan yang relevan dengan mata pelajaran di kurikulum;

4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten, Kota atau Provinsi;

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 997 di Mangaku, Zoro Marah Besar hingga 9 Pedang Merah Oden Terkapar!

5. Sesuai wilayah tempat mengajar, serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini;

6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka, dan dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas;

7. Pada surat dicantumkan informasi yang terdiri dari NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran, kabupaten, kota, atau provinsi.

Sebagaimana dilansir dari Antara, guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK wajib mematuhi sebuah aturan yang penting.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Jumat 27 November 2020, Pasien Sembuh di Atas 700 Orang

Aturan tersebut yakni, apabila guru honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka tidak boleh meminta pindah tugas selama 10 tahun.

"Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun," tutur Teguh.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler