Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada bagi Pekerja atau Buruh, Berhak Atas Upah Kerja Lembur

8 Desember 2020, 17:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah mengumumkan bahwa pada 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari Libur Nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang telah ditetapkan pada Keppres Nomor 22 Tahun 2020.

Keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pekerja yang tetap bekerja pada pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember berhak atas upah lembur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: The Power Of BTS, Hebatnya V Hidupkan Kembali Akun Twitter Fotografer yang Sudah Lama Tidak Aktif

Maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.

“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Kemnaker.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga: Hari Ini Tepat 40 Tahun, John Lennon Tewas di Tangan Penggemar,Ini Kata Pembunuhnya Sebelum Kejadian

1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Halsey hingga Steve Aoki Akan Hadir di 2021 New Year's Eve Live Big Hit Labels sebagai Tamu Spesial

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada poin 3, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin 4.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: BTS Dikabarkan Akan Reuni dengan Halsey, Lauv, dan Steve Aoki untuk Menyambut Tahun Baru 2021

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI atau Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler