Soal Laporan Munarman FPI Ditolak Polisi, Mahfud MD Pastikan Tak Ada Diskriminasi Ulama

26 Desember 2020, 14:13 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd /

PR BANDUNGRAYA – Beberapa waktu lalu, kabar mengenai ditolaknya laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh pihak kepolisian menjadi persoalan yang menarik perhatian sejumlah tokoh.

Salah satunya adalah politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang turut menanggapi pemberitaan tersebut dan menyebutkan bahwa penolakan yang dilakukan polisi merupakan salah satu bukti diskriminasi hukum di Indonesia. Tanggapan tersebut dia tuangkan melalui cuitan di akun Twitter miliknya.

 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tsunami Akan Banyak Terjadi di Bulan Desember Ini?

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diberikan untuk Semua Orang, Apakah yang Sudah Terinfeksi Masih Perlu Vaksin?

Baca Juga: Cak Nun Minta Berhenti Gunakan Diksi Radikalisme, Musni Umar: Setuju karena Memecah Belah Kita Semua

Diberitakan sebelumnya melalui PR Depok, Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin telah membuat laporan terhadap Munarman atas pernyataannya terkait kepemilikan senjata api dalam insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, laporan tersebut dibuat Zainal Arifin karena Munarman diduga telah menyebutkan bahwa polisi melakukan pembantaian terhadap 6 Laskar FPI.

Tidak terima dengan laporan tersebut, Munarman kemudian melaporkan balik Zainal Arifin atas dugaan melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

 

Baca Juga: Pemain Timnas Wanita Zahra Muzdalifah Jadi Sorotan: Saya Ingin Capai Sesuatu yang Baru untuk Klub

Baca Juga: Virus Corona Jenis Baru Diklaim Mudah Menular 70 Persen, Ini Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban

Baca Juga: SKT FPI Tak Diperpanjang di Kemendagri, Gus Yaqut: secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

Ketika mendatangi Polda Metro Jaya, Munarman membawa sejumlah barang bukti seperti tautan berita serta tangkapan layar perkataan Zainal Arifin tentang Munarman.

Akan tetapi, laporan Munarman tersebut ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa sebelumnya dia sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Fadli Zon menyebutkan bahwa kejadian tersebut adalah contoh diskriminasi hukum di Indonesia, dan polisi seharusnya tidak menolak laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Sorotan Publik karena Lulusan SMA, Faizal Assegaf: UU Tidak Batasi Soal Pendidikan

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Jokowi Ancam Pecat Menteri yang Baru Dilantik hingga Kemunculan Virus Baru

Baca Juga: Throwback, Steve Aoki Sebut Anggota BTS ‘Jenius’ saat Berkolaborasi Waste It on Me

Di lain kesempatan, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia.

Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, pemerintah memastikan tidak akan ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap ulama.

Mengutip PMJ News, pernyataan Menko Polhukam ini sekaligus menepis tudingan penegakan hukum di Indonesia yang disebut diskriminatif, seperti kata Fadli Zon tentang laporan Munarman yang ditolak polisi.

 Baca Juga: Virus Baru B.1.1.7 Ditemukan di Sejumlah Negara, Kasus Pertama Punya Riwayat Perjalanan ke Inggris

Baca Juga: Ini Langkah Menkes Budi untuk Hadapi Ancaman Mutasi Virus Covid-19 yang Ditemukan di Inggris

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Sampaikan Kabar Buruk untuk Rakyat Indonesia, Bamsoet: Kesedihan Berlanjut hingga..

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” tutur Mahfud MD.

Seperti halnya kasus Abu Bakar Ba’asyir, dia divonis Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan yang juga dikenal sebagai tokoh Muslim. Abu Bakar Ba’asyir dibuktikan secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.***

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Depok pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler