PR BANDUNGRAYA - Belakangan ini nama Front Pembela Islam atau FPI banyak diperbincangkan publik.
FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Pemberitaan soal FPI mulai mencuat setelah anggotanya terlibat bentrok dengan aparat pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Sorotan Publik karena Lulusan SMA, Faizal Assegaf: UU Tidak Batasi Soal Pendidikan
Dalam bentrok tersebut enam anggota laskar FPI dinyatakan tewas.
Terkait organinasi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memberikan penjelasan soal status FPI di Tanah Air.
Menang Gus Yaqut menyatakan bahwa secara normatif organisasi FPI tidak ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat 25 Desember 2020.
Baca Juga: Virus Baru B.1.1.7 Ditemukan di Sejumlah Negara, Kasus Pertama Punya Riwayat Perjalanan ke Inggris
Pernyataan tersebut keluar setelah diketahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).