Respon Maklumat Polri, Kominfo Siap Jaga Keamanan Media Digital Bersih dan Aman dari Konten FPI

1 Januari 2021, 15:43 WIB
Pasca pembubaran FPI, Kominfo siap jaga ruang digital yang bersih dan aman dari konten FPI. /Dok. Kominfo

PR BANDUNGRAYA – Keluarnya Surat Keputusan Bersama mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah berujung diterbitkannya Maklumat Kapolri pada 1 Januari 2021.

Salah satu poin pada maklumat tersebut menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten FPI di media daring.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” tulis poin 2d Nomor Mak/1/I/2021.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Kebiasaan Apa Saja yang Berubah setelah Vaksinasi Covid-19

Menanggapi poin tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab menjaga keamanan media digital dari segala bentuk aktivitas dan penggunaan lambang FPI baik di media sosial maupun website.

"Untuk membersihkan agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih bersih, lebih sehat dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat," ujar Johnny yang dikutip PRBandungRaya.com dari situs Kominfo.

Keputusan untuk memblokir konten di media digital tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Pembentukan Front Pejuang Islam, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Oleh karena itu, nantinya pihak Kominfo berencana untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak digital dan konsultan untuk memilah konten apa yang melanggar peraturan.

“Penilaian konten-konten mana saja yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan termasuk didalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” katanya.

Johnny juga turut menekankan, sudah ada Undagn-undang ITE dan PP 71 Peraturan Menteri Kominfo yang bisa menjerat masyarakat jika dinilai melakukan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Kapan Gelombang 12 Dibuka?

Jika ditemukan pelanggaran tersebut maka pihak aparat dapat melakukan tindakan hukum pada pelaku.

Sementara itu, Maklumat Kapolri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dengan nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler