Curi 171 Pakaian Dalam Perempuan, Komplotan Pencuri Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

6 Januari 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi pencurian. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Aksi kejahatan hingga kini masih kerap terjadi dan masih menjadi ancaman, mulai dari pembegalan, pembunuhan hingga pencurian.

Kali ini, polisi berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian.

Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara, membekuk sindikat pencuri spesialis pakaian dalam wanita di salah satu mal.

Baca Juga: Heboh Fadli Zon Terciduk 'Like' Video Porno di Twitter, Muannas Alaidid: Hukuman Tuhan Dibuka Aibnya

Aksi pencurian spesialis pakaian dalam wanita itu berhasil terekam kamera pengawas.

Setelah berhasul meringkus pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, dari tangan para pelaku, polisi menyita 171 pakaian celana dalam perempuan yang merupakan hasil curian.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan menuturkan bahwa modus pelaku yaitu dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga: Mulai Hari Sabtu, Bus Wisata Si Jalak Harupat Berhenti Beroperasi, Ini Kata Dishub Kabupaten Bandung

Aksi pencurian tersebut diketahui dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Polisi kemudian membeberkan bagaiamana aksi pencurian komplotan tersebut.

Polisi mengatakan bahwa komplotan pencuri pakaian dalam itu sudah mengatur strategi dengan matang.

Salah satu pelaku sebagai pengalih dengan menutupi kamera pengawas dan lainnya menjadi eksekutor.

Baca Juga: Segera Klik Link Berikut untuk Cek Penerima Bansos PKH di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur

"Mereka ini sudah beraksi di empat lokasi mal ternama di Medan. Ada sebanyak 171 pcs underwear yang kita amankan di TKP," ujar Ardian.

Lebih jauh Ardian mengatakan, dalam kasus ini ada empat pelaku yang saling berkerjasama.

Polisi hingga kini telah berhasil menangkap dua pelaku dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Meski masih dalam pengejaran, polisi mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

Baca Juga: Isu GOT7 Bubar Semakin Kuat, Yugyeom Kini Dikabarkan Akan Bergabung dengan Agensi Hip-hop

"Dua sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler