Alami Kerugian hingga Rp1,12 Triliun, 6 Tersangka dan Barang Bukti Kebakaran Kejagung Diserahkan

8 Januari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Kebakaran. /PEXELS

PR BANDUNGRAYA - Beberapa bulan ke belakang, publik dikejutkan dengan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kebakaran di Kejagung tersebut terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Sejak terjadinya kebakaran tersebut, jajaran polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pastinya.

Baca Juga: Selebgram Ini Lakukan Pemalsuan Surat Hasil Swab Test dan Promosikan Lewat Akun Medsosnya

Sebelumnya polisi telah menetapkan beberapa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berupa penyerahan enam tersangka pekerja bangunan.

Tak hanya menyerahkan keenam tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa lima tersangka lainnya saat ini masih menjalani proses pemberkasan.

Baca Juga: Cair 4 Kali Tahun Ini, Ini Kriteria Batas Umur untuk Dapatkan Bansos Rp200.000 untuk Lansia

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dengan total 11 tersangka.

Dari semua tersangka tersebut, lima tersangka di antaranya merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Dari enam tersangka kelompok pekerja, penyidik kemudian membagi ke dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Lagi Tahun 2021, Intip Cara Ini Agar Tak Panik saat Daftar

Hingga saat ini, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi di Kejagung, tidak ada unsur kesengajaan.

Diketahui akibat kebakaran tersebut, Gedung Kejagung mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp1,12 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler