Soroti Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Hijab, KPAI: itu Pelanggaran HAM dan Harus Diberi Sanksi

24 Januari 2021, 15:33 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. / Instagram.com/@retno_listyarti13

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini muncul video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan seorang wali murid dengan salah satu staf sekolah.

video tersebut menuai berbagai komentar hingga menuai polemik.

Sebelumnya, CEO Indonesia Cyber Muannas Alaidid mengomentari isu tersebut.

Tak hanya Muannas Alaidid, ternyata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut menanggapi kasus viral tersebut.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Dokter Ditemukan Tewas Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Benarkah?

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh melarang bahkan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan hijab.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ujar Retno.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH Rp900 hingga Rp3 Juta, Cek di Sini

Ia sangat menyayangkan tindakan ini, menurut Retno seharusnya sekolah negeri menghargai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," tuturnya.

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non muslim untuk mengenakan hijab di sekolah," lanjut Retno.

Baca Juga: Singgung Isu Taliban yang 'Dijual' KPK, Febri Diansyah: Novel Baswedan Diduga Akan Diserang

Setelah kabar ini mencuat ke publik, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya.

Retno berharap adanya pemberian sanksi untuk memberikan efek jera.

Diberitakan sebelumnya, narasi yang dibicarakan dalam percakapan tersebut mengatakan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak sekolah karena putrinya tidak memakai jilbab ke sekolah.

Baca Juga: Miliki Tubuh Gemuk tapi Banyak Bergerak, Apakah Bisa Tetap Sehat? Ternyata Begini Kata Peneliti

Video tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun di media sosial Facebook hingga menjadi viral.

Disebutkan dalam unggahan tersebut, asal sekolah siswi tersebut di SMK Negeri 2 Padang.

Menurut pemilik akun yang menggunggah video tersebut, disebutkan bahwa siswi yang bersangkutan merupakan seorang non muslim.

Siswi yang bersangkutan dipanggil pihak sekolah pada Kamis, 21 Januari 2021 karena putrinya tak mengenakan jilbab saat ke sekolah.

Baca Juga: ShopeePay Tahun 2020: Nikmati Kemudahan Transaksi Offline dan Online di Berbagai Kategori

“Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulis pemilik akun Facebook Elianu Hia yang merupakan orang tua siswi non muslim tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler