Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Mulai Periksa Tiga Saksi

25 Januari 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR BANDUNGRAYA - Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tak luput dari perhatian publik.

Kali ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Lokasi pabrik tersebut berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Sempat Dekat, Intip Potret Kedekatan Olivia Rodrigo dan Joshua Basset yang Kini Menjadi Kekasih Sabrina

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri hari ini, Senin 25 Januari 2021, KPK akan memanggil dan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016," kata Ali Fikri.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, tiga saksi tersebut di antaranya Staf Administrasi PT Wahyu Daya Mandiri Imam Suyuti.

Baca Juga: Heboh Dentuman Misterius Terdengar Bali, BMKG Berikan Penjelasan

Kemudian Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri Aries Budianto.

Lebih lanjut Ali mengatakan nantinya pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ali menjelaskan, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf karyawan di Pabrik Gula Djatiroto yakni pada 20 hinggga 21 Januari 2021.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Gus Yaqut Dikabarkan Kecewakan DPR karena Pangkas Anggaran Dana Pesantren

Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan Ali belum bisa mengungkap identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Mengingat hingga kini KPK masih memeriksa beberapa saksi untuk mendalami dan mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Pihaknya akan membeberkan secara detail kepada publik setelah tersangka ditahan atau ditangkap.

Baca Juga: Sering Dengar Kata How Cute hingga Poor Thing? Millenial Harus Tahu 30 Frasa Bahasa Inggris Ini

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan, setelah upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler