Bongkar Kasus Mafia Tanah, Ini yang Dilakukan Kapolri Listyo Sigit

18 Februari 2021, 13:19 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan jajarannya untuk mengungkap kasus mafia tanah.

Kasus mafia tanah ini sebelumnya diangkat oleh penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal.

Kasus dugaan adanya sindikat mafia tanah tersebut sempat hangat diperbincangkan warganet.

Bahkan Dino sendiri tak ragu untuk membeberkan sejumlah fakta orang-orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Kompol YP Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Bandung Gelar Tes Urine Massal

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Kapolri dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Polri, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Kapolri Listyo Sigit, Polisi harus menjalankan tugasnya membela hak yang dimiliki masyarakat.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,"katanya.

Baca Juga: Jelang Perilisan Album Perdana Bersama Lomba Sihir, Baskara Putra 'Hindia' Akui Tak Suka Tampil Solo

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus mafia tanah ini.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tim itu terdiri dari penyidik Ditrkrimum Polda Metro Jaya, Satgas Mafia Tanah, dan BPN Pusat," kata Yusri dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 18 Februari 2021.

Tim khusus tersebut nantinya akan menangani secara khusus kasus mafia tanah Dino Patti Djalal.

Baca Juga: Usai Dapat BLT PKH, Penerima Graduasi Akan Dapat Pelatihan Usaha

"Ini jadi bahan perhatian dari Pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan saat ini sudah bergerak," kata Yusri.

Yusri meminta semua pihak untuk bersabar untuk bisa mengungkap kasus mafia tanah ini.

"Kami mohon kesabaran teman-teman semua untuk bisa mengungkap kasus ini," katanya.

Kasus mafia tanah ini berawal dari seorang sepupu dari Dino Patti Djalal yang mendiami rumah milik ibundanya, Yurmisnawati yang didatangi oleh pengacara bernama Fredy Kusnadi.

Baca Juga: Dukung Protes Kudeta Militer di Myanmar, 6 Tokoh Ini Jadi Incaran

Pada saat itu, Fredy bermaksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut.

Padahal Yurmisnawati tidak pernah menjual rumah tersebut. Kemudian pada tahun 2019 rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina.

Saat itu Lina menghubungi Yurmisnawati dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Ibunda Dino Patti Djalal tersebut menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Garut Diguncang Gempa 3,8 Magnitudo, Ini Kata BMKG

Zurni adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler