Beri Lampu Hijau, Pemerintah Sudah Pesan 30 Juta Dosis Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Mandiri

27 Februari 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/Fotoblend

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah memberikan lampu hijau terkait pelaksanaan program vaksinasi mandiri.

Pasalnya pemerintah ternyata telah memesan 30 juta dosis yang dialokasi bagi untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri.

Pemesanan 30 juta dosis vaksinasi mandiri ini diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Diketahui, 30 juta dosis vaksinasi mandiri tersebut dibeli pemerintah dari Tiongkok.

Mengingat saat ini Indonesia tengah membutuhkan vaksinasi secepat mungkin untuk menciptakan herd immunity.

Baca Juga: Eugene S.E.S Ternyata Hampir Tolak Tawaran Peran Oh Yoon Hee di Drakor The Penthouse

Berbeda dari program vaksinasi sebelumnya yang diproduksi perusahaan Sinovac, kali ini pemerintah memesan 30 juta dosis hasil produksi Sinopharm.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Economic Outlook 2021 pada Kamis, 25 Februari 2021.

"Presiden respon cepat dan saya diperintahkan presiden dan yang paling dekat itu China. Kami sudah engage dengan Sinopharm," ujar Menko Marves dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Dituduh Jadi Dalang Dibalik Pembunuhan Jamal Khashoggi, Ini Isi Laporan Intelijen AS

Lebih lanjut, Luhut binsar Panjaitan turut membenarkan pihaknya telah mengalokasikan pemesanan tersebut untuk program vaksinasi mandiri.

"Kami akan alokasikan untuk yang mandiri, tadinya tahap pertama 100 ribu, 5 juta, dan 15 juta. Dan saya bilang bisa nggak 15 juta dan 30 juta. Tapi yang pasti angka itu bisa ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, menteri kesehatan buka (Menkes) Budi Gunawan Sadikin telah memberikan lampu hijau perihal pelaksanaan vaksinasi mandiri.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Amankan Koper Berisi Uang Rp1 Miliar

Keputusan tersebut telah tercantum secara tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang remi terbit pada Rabu, 24
Februari 2021.

Melalui kebijakan ini, pemerintah secara resmi memberikan izin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau yang disebut sebagai vaksinasi gotong royong.

Nantinya, mekanisme pelaksanaan vaksinasi mandiri ini tidak akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah. Melainkan melalui kerjasama pemerintah dengan rumah sakit swasta.

Baca Juga: Dikenal Punya Sifat Ceria dan Pemberani, Simak Pengalaman Lisa BLACKPINK dari Masa Trainee Sampai Sukses Debut

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," dikutip dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler