Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan Mulai Maret Mendatang

27 Februari 2021, 17:38 WIB
Formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini. /Dok. SSCN

PR BANDUNGRAYA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, harus mempersiapkan lebih matang agar bisa lolos dan diterima di instansi yang dilamar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dikabarkan akan membuka kuota penerimaan CPNS 2021 lebih banyak.

Hal tersebut dikarenakan, pada seleksi CPNS 2020 terpaksa harus ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: 200 Pedagang di Pasar Sederhana Bandung Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama Mulai Hari Ini

Pendaftaran CPNS 2021 ini bisa diikuti oleh lulusan mulai dari SMA/SMK,D3,D4,S1 hingga S2.

Terkait formasi CPNS 2021, dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengumumkan jumlah formasi untuk kebutuhan CPNS 2021.

Pemerintah akan segera membuka formasi CPNS 2021 pada bulan Maret 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono.

"Informasi awal kalau tidak meleset formasi akan keluar bulan Maret," katanya melalui pesan singkat kepada redaksi PRFM, Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Merasa Kecewa Tahanan KPK Diberi Vaksin Covid-19 Lebih Dulu daripada Rakyat, dr. Tirta: Harusnya Jangan Gratis

Diberitakan sebelumnya oleh PRFM News dalam artikel yang berjudul "Update Penerimaan CPNS 2021 : Formasi Diumumkan Pada Maret 2021", sekitar 1,3 juta formasi disiapkan dalam proses perekrutan tahun ini.

Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka mulai bulan April 2021 mendatang.

Adapun pendaftaran penerimaan CPNS 2021 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Selain mempersiapkan berbagai materi, calon pelamar CPNS 2021 juga harus memenuhi persyaratannya.

Berikut ini peryaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar CPNS 2021.

Baca Juga: Versi Keluarga, Begini Detik-detik Penjemputan Nurdin Abdullah Lewat Tengah Malam, Ajudan Terus 'Nempel'

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca Juga: Wacana Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan KPK Menuai Kritik, Azis Syamsuddin Desak Kemenkes untuk Evaluasi

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam dua tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.*** (PRFM News/Asep Yusuf Anshori)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler