Minta Maaf Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum

28 Februari 2021, 13:05 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR BANDUNGRAYA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditangkap KPK saat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 27 Februari 2021 lalu.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Sulsel yang dipimpinnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ketua KPK: Jangan Pikir Orang Terima Penghargaan Tidak Akan Korupsi

"Saya mohon maaf," tutur Nurdin Abdullah pada Minggu, 28 Februari 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Kendati meminta maaf, Nurdin Abdullah mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan korupsi berupa praktik suap tersebut.

Menurutnya, dia sama sekali tidak mengetahui apa yang dilakukan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulsel.

Baca Juga: Sedih Banyak Pihak Laporkan Jokowi Langgar Prokes, Jimly Asshiddiqie: Proses ke MK dan MPR, Bukan Polri

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," katanya.

Lebih lanjut, Nurdin Abdullah bahkan berani bersumpah membawa nama Tuhan.

"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Disimpan di Lemari Pakaian Dalam, Inilah Cara Unik Para Bintang Hollywood Menyimpan Piala Oscar

Selain menetapkan Nurdin Abdullah, KPK menetapkan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukmba, Agung Sucipto, saat ini telah ditahan oleh KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahrui dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Pernah Jadi 'Murid' Nurdin Abdullah, Said Didu Heran Mantan Bupati Bantaeng Ditangkap KPK: Siapa Rusak Beliau?

Firli memaparkan bahwa tersangka Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Edhy ditahan di Rutan Cbang KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedng Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler