Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Umat

1 Maret 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras sitaan.* /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut, diketahui turut mengatur juga investasi terkait industri minuman keras (miras).

Perpres yang memuat investasi miras ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baca Juga: Liga Italia: Bertandang ke Tim Ibu Kota AS Roma, AC Milan Sukses Petik 3 Poin

Diundangkannya Perpres yang memuat investasi miras tersebut sontak menimbulkan kontroversi, hingga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis memaparkan bahwa Perpres yang memuat investasi miras ini dapat menjadi pembuka industri miras.

Pembukaan industri miras, menurut Cholil, sebenarnya dapat memberikan keuntungan pada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Ikut Menyalatkan Jenazah Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Seorang Putra Terbaik Bangsa

Kendati demikian, M Cholil memaparkan bahwa Perpres yang memuat investasi miras tersebut juga dapat menimbulkan kerugian.

"Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," tutur Cholil dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Oleh karena itu, Cholil berpendapat bahwa Perpres yang memuat investasi miras ini sebisa mungkin dicabut karena tidak menguntungkan bagi masa depan rakyat.

Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Tambahan Tiba Akhir Maret, Kemenkes Targetkan Vaksinasi Mandiri Digelar Bulan Depan

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat," ujarnya.

Pasalnya, Cholil mengatakan bahwa Perpres yang memuat investasi miras ini dinilai dapat memberikan legalisasi terhadap konsumsi miras di Indonesia.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos," katanya.

Baca Juga: Sidang Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, PN Jaksel Siapkan Pengamanan

Selain itu, Cholil menilai bahwa kebijakan terkait legalisasi investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, sebenarnya tidak efektif.

"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler