Investasi Miras Berpotensi Dibuka di Semua Provinsi, Ini Penjelasan dari Hidayat Nur Wahid

1 Maret 2021, 12:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Dok. PKS

PR BANDUNGRAYA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memaparkan adanya peluang terbukanya investasi industri minuman keras (miras) di semua daerah di Indonesia.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lebih lanjut, Perpres yang memuat kebijakan terkait investasi miras ini hanya berlaku di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti Korupsi Kini Ditangkap KPK, Henry Subiakto: Apa yang Salah?

Kendati demikian, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa Lampiran III dalam Perpres ini sebenarnya tidak membatasi investasi miras di daerah-daerah tersebut saja.

Pasalnya, Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dinilainya dapat membuka investasi miras di luar empat daerah tersebut.

Hidayat Nur Wahid merujuk pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b yang dinilainya memudahkan investasi miras di daerah lain.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Pemerintah Izinkan Penjualan Miras Demi Bantu Kas Negara

"Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Minggu, 28 Februari 2021.

Oleh karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, Perpres yang memuat investasi miras ini dapat menjadi pematik terbukanya peluang industri miras di luar empat provinsi tersebut.

"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah," tutur dia.

Baca Juga: Liga Inggris: Tiga Poin dari Kandang, Leicester City Angkat Arsenal ke Posisi 10 Besar

Apalagi Perpres tersebut dinilai Hidayat Nur Wahid memberikan persyaratan mudah yang berpotensi membuka industri miras di daerah lainnya.

"Bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi, yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD," katanya.

Di sisi lain, Hidayat Nur Wahid mengingatkan dampak negatif dari miras yang kerap kali terjadi di luar empat provinsi tersebut.

"Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas," tutur dia.***

Editor: Elfrida Chania S

Tags

Terkini

Terpopuler