Tak Terima Difitnah, Marzuki Alie Layangkan Gugatan Pencemaran Nama Baik Pada AHY

4 Maret 2021, 19:24 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie /Antara

PR BANDUNGRAYA – Ketua umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan akan menerima gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Marzuki Alie.

Sebelumnya, nama Marzuki Alie bersama lima kader Partai Demokrat lainya secara resmi telah dipecat dari keanggotaan partai pimpinan AHY ini.

Keputusan pemecatan Marzuki Alie diambil setelah partai Demokrat mengindikasi keterlibatannya dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dari AHY.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Minggu Ini, Kim So Yeon Didorong ke Tebing, Akankah Dia Selamat?

Atas tuduhan-tuduhan tersebut, mantan Sekjen Demokrat ini siap melayangkan gugatan pencemaran nama baik kepada beberapa lima orang, termasuk ketua umum AHY.

Kedatangan kuasa hukum Marzuki Ali, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri ternyata bermaksud untuk melaporkan beberapa anggota partai Demokrat.

Dalam keterangannya, Rusdiansyah turut mengungkapkan kliennya melaporkan lima orang yang terdiri dari satu kader dan empat pejabat Partai Demokrat. Salah satu diantaranya AHY.

Baca Juga: Usut Tuntas Dugaan Kasus Suap Juliari P Batubara, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

 “Salah satu yang akan kami laporkan AHY,” ungkap Rusdiansyah kepada wartawan, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Menurut Rusdiansyah, terdapat tiga faktor yang mendorong Marzuki Alie mantap melayangkan gugatan kepada tokoh-tokoh internal partai Demokrat.

1. Dituduh terlibat dalam gerakan kudeta pada ketua umum AHY

Baca Juga: Tingkatkan Produk dalam Negeri, Mendag M Luthfi 'Merek Indonesia akan Jadi Primadona'

Marzuki Ali telah dituduh terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dari AHY.

Meskipun menurutnya, hingga saat ini Partai Demokrat belum menunjukan bukti keterlibatan kliennya dalam masalah tersebut.

Bahkan sebelum dipecat, Marzuki Ali sempat mengingatkan Partai Demokrat untuk berhenti menuduhnya jika tidak memiliki bukti konkrit.

Baca Juga: Ada Nama Moeldoko di Absen Nomor 13, Politisi Demokrat Desak Jokowi Bersikap

"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," ungkap Rusdiansyah.

2. Dipecat tanpa mendengar penjelasan dari Marzuki Alie

Terkait hal ini, Marzuki Alie mengklaim telah meminta internal Partai Demokrat untuk mendengarkan penjelasannya atau tabayyun.

Baca Juga: Singgung Status 6 Pengawal Habib Rizieq, Polri Ungkap Alasan Penyidikan Insiden Polisi vs FPI Dihetikan

Namun sebelum hal itu bisa terjadi, Partai Demokrat telah mengumumkan akan memecat Marzuki Alie pada 24 Februari 2021 lalu.

"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayyun terhadap diri beliau," jelas Rusdiansyah.

3. Marzuki Alie disebut dipecat secara tidak hormat kepada media

Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Bebas dari Zona Merah Covid-19, Begini Komentar Netizen

Partai Demokrat menjelaskan pada media bahwa Marzuki Alie bersama lima kader lainnya telah dipecat secara tidak hormat.

Padahal menurut Marzuki Alie dalam isi surat keputusan Partai Demokrat tidak menuliskan kalimat ‘dipecat secara tidak hormat’.

“Padahal di surat keputusan pemberhentian klien saya tidak ada kata-kata seperti itu," jelas Rusdiansyah.

Baca Juga: Hadiri Rakernas Kemendag 2021, Jokowi 'Jangan Sampai Ruang Depan Diisi Brand Luar Negeri, Mulai Geser'

Berdasarkan tiga faktor tersebut, Marzuki Alie mantap meminta kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses gugatan kepada AHY dan empat orang lainnya.

Meskipun dalam penuturannya, Rusdiansyah menyampaikan kliennya tidak memiliki niatan memenjarakan orang.

Namun kliennya terpaksa mengambil jalur hukum sehingga bukti-bukti tuduhan yang diterima Marzuki Alie dapat dimunculkan.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler