Kerap Lakukan Pemerasan pada Kepala Sekolah SD, Petugas KPK Gadungan di Nias Selatan Diringkus Polisi

7 Maret 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi penangkapan: Polisi amankan tiga anggota KPK gadungan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. /PIXABAY/4711018

PR BANDUNGRAYA - Tiga Oknum petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian.

Petugas KPK gadungan itu kerap kali melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah Dasar (SD) di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kepolisian menangkap tiga orang petugas KPK gadungan tersebut. Para tersangka di antaranya berinisial AA, SIT, dan AD.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Ini Link Resmi Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud

"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Arke mengatakan bahwa petugas KPK gadungan itu telah melakukan aksi penipuan dan pemerasan sejak November 2020 lalu.

Diketahui juga bahwa para tersangka memeras korban mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Baca Juga: Cek! Bansos BST Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Lagi Maret 2021, Segera Periksa Nama Anda di Link Berikut

Kapolres menerangkan bahwa korban pemerasan tersebut berjumlah 7 orang, di mana semuanya adalah Kepala Sekolah Dasar (SD).

"Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp4,8 juta, 1 unit mobil, 3 unit gawai, sebuah stempel, 9 lembar kartu pengenal dan 55 lembar Sistem Informasi Desa dari berbagai desa di Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Bertemu Jin BTS Secara Langsung, 5 Pengakuan Orang Ini Bikin Kehabisan Kata-kata

"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," katanya.

Ia menuturkan, motif para pelaku adalah mencari uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Para petugas KPK gadungan tersebut dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari 64 KUHPidana dan terancam hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler