KPI Ingin Atur Platform Online, Ernest Prakasa: Kok Semangat Amat Ngurusin Media Baru

16 Maret 2021, 07:20 WIB
Ernest Prakasa soroti rencana KPI terkait pengawasan dan regulasi terhadap media baru berupa platform online. /Instagram/ernestprakasa

PR BANDUNGRAYA - Komisi Penyiaran (KPI) berencana mengawasi serta mengatur regulasi terkait media baru, khususnya platform online, di Indonesia.

Menyoroti rencana KPI terkait pengawasan media baru berupa platform online itu, komika dan produser film Ernest Prakasa menyampaikan tanggapannya.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Ernest Prakasa menuturkan bahwa dirinya merasa heran dengan wacana KPI yang mendorong adanya regulasi terhadap platform online.

Baca Juga: Harga Emas Terbaru di Pegadaian Hari Ini 16 Maret 2021: UBS Naik, Antam Turun

Pasalnya, menurut Ernest Prakasa, KPI tampak begitu semangat melakukan pengawasan terhadap platform online.

Selain itu, Ernest Prakasa turut mempertanyakan wacana KPI tersebut.

KPI mengomentari soal platform online, katanya “Media baru membutuhkan pengawasan!”,” tulis Ernest prakasa melalui akun Twitter @ernestprakasa pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 16 Maret 2021

Monmaap nih sebelumnya, kok semangat amat mau ngurusin media baru,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "KPI Semangat untuk Awasi Media Online, Ernest Prakasa: Emangnya Sudah Merasa Sukses Mengawasi Media Lama?", tak cukup sampai disitu, Ernest juga turut mempertanyakan pada KPI soal bagaimana pengawasan yang telah dilakukan pada media online lama.

Sehingga, KPI memiiki keinginan kuat untuk mengawasi platform media online yang kini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia terutama generasi milineal.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Sadis terhadap Pasutri WNA Jerman di Tangsel

Emangnya udah merasa sakses mengawasi media yang lama?” tanya Ernest.

 

Cuitan Ernest Prakarsa.* Twitter.com/@ernestprakasa

Diketahui sebelumnya, isu dan wacana terkait pengawasan KPI pada media online telah menjadi topik perbincangan yang dibahas sejak beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 telah menyampaikan keinginan mengawasi konten media online seperti Netflix, Youtube, dan sejenisnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar Virtual Hari Ini, Polisi Tetap Siagakan Pasukan Pengamanan

Sontak hal tersebut mendapat respon penolakan dair publik, lantaran dianggap tidak sesuai dengan amanah UU Penyiaran.

Kerasnya penolakan masyarakat terkait hal tersebut juga sempat terlihat lewat adanya petisi "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!"  yang ditandatangangi oleh hampir  75.000 orang warganet.

Berkaitan juga dengan hal tersebut, Pengamat sosial Maman Suherman, atau akrab disapa dengan Kang Maman, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tdak berhak mengawasi konten media streaming Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis.

Baca Juga: Ramalan Tarot Lengkap 12 Zodiak Hari Ini 16 Maret 2021: Leo Lagi Bingung, Capricorn Bakal Jadi Orang Sukses

"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya".

Maman mengatakan, amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik.

"Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.

Baca Juga: Anton Medan Wafat, Semasa Muda Jadi Preman Paling Ditakuti, Kemudian Jadi Mubaligh Disegani

Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.

"Bukan KPI yang punya hak masuk ke situ (konten digital). (Tapi,) lembaga lain. Katanya, KPI mau masuk (pengawasan) ke situ (konten digital). Menurut saya, (langkah itu) kurang tepat," pungkasnya. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler