Polisi Larang Moge dan Pesepeda Ada Pengawalan, Berikut 7 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan

16 Maret 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi. //Pexel/Daria Sannikova

PR BANDUNGRAYA – Melihat kondisi lalu lintas, masyarakat tak jarang menjumpai serombongan pengendara motor gede (moge) melakukan konvoi dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Tidak hanya moge, pengawalan juga kerap kali terlihat untuk pengendara mobil mewah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan bahwa pengawalan terhadap konvoi moge dan mobil mewah dilarang.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari kecemburuan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Catat! Ternyata 10 Prodi Soshum dan Saintek Unpad Ini Paling Banyak Diminati Peserta SBMPTN 2021

Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan pada Senin, 15 Maret 2021 bahwa Polda Metro Jaya sudah melarang setiap anggotanya untuk memberi pengawalan pada moge, mobil mewah, hingga pesepeda.

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” tutur Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip tim PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo juga menjelaskan bahwa pengawalan polisi terhadap kendaraan sipil masih dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan keputusan dari Mabes Polri, disebutkan terdapat tujuh jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk mendapat pengawalan.

Baca Juga: Bawa Kabur Sepeda Motor, Tim Prabu Gadungan Ini Diringkus Polisi

“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” tuturnya melanjutkan.

Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 yang menyatakan tujuh jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian.

Lebih detail dicantumkan pada Pasal 65 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Nominasi Piala Oscar 2021 Lengkap: Film yang Kena Sensor di Tiongkok Ini Ternyata Masuk Best Picture

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Bisa Lolos SNMPTN dan SBMPTN 2021 dengan Bantuan Jasa Calo?

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Pada Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tertera terkait tugas pengawalan tersebut.

Dalam pasal tersebut anggota polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintahan dan masyarakat sesuai kebutuhan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler