Rizieq Shihab Sempat Adu Mulut dengan Majelis Hakim, Jaksa Tetap Bacakan Dakwaan

20 Maret 2021, 20:07 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab saat menjalani sidang virtual di PN Jakarta Timur, Sabtu 20 Maret 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.

Sebelumnya diketahui Rizieq Shihab sudah menjalani sidang perdananya pada 16 Maret 2021 dan berakhir dengan walk out.

Rizieq Shihab protes kepada Majelis Hakim mengapa persidangan dirinya tidak digelar secara luring.

Baca Juga: Persib Kedatangan Pemain Asal Jepang, Umuh: Insya Allah Diumumkan

Disidang keduanya itu, Rizieq Shihab tampak bungkam menanggapi pertanyaan dari Hakim Suparman yang sebelumnya sempat bersitegang.

Majelis Hakim menjelaskan kepada Rizieq Shihab bahwa persidangan tersebut digelar secara daring karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan dan situasi sedang pandemi Covid-19.

Walaupun persidangan Rizieq Shihab digelar secara daring, kerumunan terjadi di sekitar PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Persib Tarung di Piala Menpora, Herru Djoko Singgung Stadion Kosong hingga Rasa Syukur

Polisi melaporkan sudah ada dua orang simpatisan Rizieq Shihab yang terpapar Covid-19.

"Nanti Wisma Atlet akan melanjutkan dengan tes PCR dan sebagainya. Tapi yang dua ini sudah kita antarkan ke Wisma Atlet," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Diketahui Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan dan tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Tegaskan Dirinya Tidak Bersalah, Soojin (G) I-DLE Minta Artis Seo Shin Ae Klarifikasi Tuduhan Bullying

Pada kesempatan sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaannya kepada Rizieq Shihab.

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap jaksa sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Sabtu 20 Maret 2021.

Kemudian jaksa membaca dakwaannya yang kedua untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Rekaman CCTV Abadikan Momen Lahar Gunung Merapi Mengalir ke BOD VI, LaNyalla Minta Pihak Terkait Lakukan Ini

"Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," tutur jaksa.

JPU menyampaikan awal mula penghasutan ini dari kepulangan Rizieq Shihab yang ingin menikahkan putrinya bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya," kata jaksa.

Baca Juga: Persib Bandung Bersiap Piala Menpora 2021, Ini Moda Transportasi yang Dipakai

"Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa memberitahu keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," tutur dia.

Kepulangan Rizieq Shihab tersebut memancing adanya kerumunan baik saat di bandara Soekarno-Hatta maupun di kediamannya di Petamburan.

"Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," kata jaksa.

Baca Juga: Intip Spoiler Penthouse 2 Episode 10, Ingin Lari dari Joo Dan Tae, Cheon Seo Jin Adakan Pertemuan Rahasia

Dengan begitu, Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis terkait perkara penghasutan kerumunan di Petamburan.

Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018, pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler