ETLE Sudah Berlaku, Tilang Manual Ternyata Masih Diterapkan

25 Maret 2021, 16:13 WIB
Tilang elektronik atau ETLE sudah beroperasi, ternyata tilang manual juga masih berlaku. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BANDUNGRAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik nasional tahap pertama telah resmi diluncurkan pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Kendati demikian, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiano menyebutkan bahwa pelaksanaan tilang secara manual masih dilaksanakan.

Pasalnya, keterbatasan infrastruktur menyebabkan tilang elektronik belum bisa diterapkan secara serentak.

Baca Juga: Gisel Mengaku Banjir Endorse hingga Dapat Tawaran Akting, Usai Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Video Syur

“Tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ELTE tahap pertama), itukan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Irjen Pol Istiano.

Lebih lanjut, Irjen Pol Istiano menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan lebih mengutamakan pelaksanaan tilang manual dengan semi elektronik.

Adapun maksud dari pelaksanaan tilang semi elektronik, yakni merekam foto pelanggar, namun proses penegakan hukum dilakukan secara manual.

Baca Juga: Foto Pemakaman Jonghyun SHINee Muncul di Video Diss Track, Ini Pembelaan YouTuber Keemstar

"Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ETLE atau tilang elektronik merupakan upaya Polri untuk mewujudkan transparansi dalam pelaksanan penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, tilang elektronik diterapkan tanpa adanya pertemuan langsung dengan petugas.

Baca Juga: Kiky Saputri Curhat Kapok Roasting, Nama Sule Ikut Terseret Gara-gara Ini

Oleh karena itu, tilang elektronik dinilai dapat meminimalisir oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli terkait pelanggaran lalu lintas.

"Itu adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk penerapan tahap pertama, tilang elektronik baru dilaksanakan di 12 Polda jajaran di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bandingkan Ramalan Ekonom dan Mbak You, Roy Suryo: Apa Mau Direvisi Juga?

Di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Polda Jawa Timur, Polda Lampung, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Korlantas Polri Setkab RI

Tags

Terkini

Terpopuler