Catat! Ini Jenis Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

9 April 2021, 10:58 WIB
Jenis kendaraan yang boleh dan dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran 2021.

Pelarangan mudik ini ditetapkan mengingat adanya potensi peningkatan laju penularan Covid-19 jelang lebaran 2021.

Lebih lanjut, larangan mudik Lebaran 2021 ini akan berlaku selama periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Mengenal Mutasi Virus Covid-19 'Eek' E484K: Lebih Cepat Menular, Peneliti Sarankan Vaksin Baru?

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian isi SE tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Berstatus Janda, Mrs World Diringkus Usai Copot Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka

Sebagaimana dilansir dari SE tersebut, terdapat sejumlah kendaraan yang dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 ini di antaranya:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;

2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor;

3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Soal THR Lebaran 2021, Presiden Jokowi Titip Pesan Penting Ini untuk Para Pengusaha

Kendati demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, yakni sebagai berikut:

1. Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;

2. Kunjungan keluarga yang sakit;

Baca Juga: Siap-siap Baper! Aldebaran dan Andin Makin Lengket, Ini Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 9 April 2021

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia;

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping;

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping;

6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Pemerintah Hanya Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Golongan Ini, Cek Kelengkapan Data Anda di Sini

Selain itu, ada pula pengecualian yang berlaku untuk kendaraan pejabat, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;

2. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

Baca Juga: Liga Europa: Sempat Diganggu Pria Tanpa Busana, Manchester United Tekuk Granada

3. Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendamping;

4. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri;

5. Pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Setkab RI

Tags

Terkini

Terpopuler