Munarman Didakwa Terlibat Terorisme, Ini 3 Pasal yang Menjeratnya Jika Terbukti

2 Desember 2021, 11:01 WIB
Munarman Didakwa Terlibat Terorisme, Ini 3 Pasal yang Menjeratnya Jika Terbukti /Tangkapan layar Youtube.com/Najwa Shihab

BANDUNGRAYA.ID - Munarman telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tiga pasal. Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) ini terindikasi terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kuasa Hukum Munarman, bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

"(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme," ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip BANDUNGRAYA.ID dari pmjnews.com Kamis 1 Desember 2021

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Reuni 212 Tidak Diizinkan, yang Melanggar Kena Sanksi Pidana

Di bawah ini bunyi ketiga Pasal antara lain:

1.Pasai 13: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Diskualifikasi 252 CPNS yang Curang, Ada Oknum BKN yang Terlibat

2. Pasal 14: Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

3. Pasal 15: Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.

Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Semangat Ekonomi Kolaboratif Menyikapi Kuatnya Arus Digitalisasi

Tiga pasal dakwaan itu seharusnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu kemarin 1 Desember 2021. 

Namun karena ada permintaan untuk sidang offline dari kubu Munarman, maka majelis hakim tidak membacakan dakwaan tersebut.

 

"Pertama, kami minta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan). Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," ucap Aziz Yanuar

Aziz juga mengatakan, seharusnya sebelum sidang dibuka JPU harus terlebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi pada saat penyidikan ke terdakwa atau tim penasihat hukumnya.

Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 2 Desember 2021, Cek Lokasinya Disini!

Namun dalam sidang tersebut, JPU beralasan bahwa salinan BAP tidak bisa diberikan bertujuan menjaga identitas dan keamanan dan kasus terorisme.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa. Jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," imbuhnya.***

 

 

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler