Istilah Anjay Masih Dipermasalahkan, KPAI Buka Suara Soal Komentar Warganet

31 Agustus 2020, 20:38 WIB
Kantor KPAI di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Jakrta Pusat. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA – Perdebatan seputar penggunaan istilah anjay hingga kini masih menjadi topik yang banyak dibicarakan.

Bermula dari aduan seorang Youtuber Lutfi Agizal pada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait kekhawatirannya tentang penggunaan istilah anjay, yang sering digunakan anak-anak di media sosial.

Aduan Lutfi Agizal pun ditanggapi oleh Komnas PA melalui pers rilis. Menurut Komnas PA, penggunaan istilah Anjay tetap harus memperhatikan konteksnya.

Penggunaan istilah anjay dapat berpotensi terkena tindak pidana sebagai bentuk kekerasan verbal.

Baca Juga: Selain Dapat Pujian dari WHO, BTS Borong Penghargaan di MTV Video Music Award 2020

Sejak adanya pres rilis tersebut, warganet pun beramai-ramai menanggapinya. Banyak yang menuding bahwa istilah anjay tidak ada hubungannya dengan rusaknya moral bangsa seperti kekhawatiran Lutfi.

Bahkan beberapa warganet tontonan di televisi justru lebih banyak yang memberikan dampak buruk daripada istilah anjay.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun tak lepas dari semprotan warganet, menurut netizen KPAI seperti tidak ada kerjaan mengurusi hal tersebut.

Melalui akun instagram resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com KPAI memberikan jawaban atas ramainya komentar warganet tersebut.

KPAI meminta usulan pemidanaan kata anjay tidak disangkut pautkan dengan pihaknya karena tidak pernah mengusulkan wacana tersebut.

Menurut KPAI warganet belum mengetahui perbedaan antara Komnas PA dan KPAI, padahal keduanya merupakan organisasi yang berbeda.

Unggahan di instagram story KPAI pada Senin, 31 Agustus 2020. Instagram.com/@kpai_official
Baca Juga: Usai Jalani Sidang Perdana, Mantan Pengacara Vanessa Angel Diharapkan Datang pada Sidang Saksi

Sekilas secara keseluruhan nama memang memiliki kemiripan, di mana Komnas PA merupakan kepanjang dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, sementara KPAI ialah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Tak ingin warganet terus salah paham, KPAI melalui memberikan perbedaan antara KPAI dan Komnas PA.

Dijelaskan dalam situs resmi KPAI, bahwa KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAI pun merupakan lembaga negara independen yang kedudukannya sejajar dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPI, dan sebagainya.

Selain itu KPAI sendiri merupakan salah satu dari 3 institusi nasional  pengawal dan pengawas implementasi HAM di Indonesia yakni, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Manjakan Penggunanya, PUBG Mobile Hadirkan Pembaruan Peta Erangel jadi Lebih Kompetitif

Sementara Komnas PA, merupakan organisasi independen yang didirikan oleh Departemen Sosial RI, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, Organisasi pemerintah dan Non-pemerintah, media massa, berbagai kalangan profesi sehingga tidak berada langsung dibawah kendali negara.

Dasar hukum pendirian Komnas PA yakni surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler