JS Saving Plan, Produk 'Penghancur' Jiwasraya

8 September 2020, 06:47 WIB
Logo jiwasraya /Doc Jiwasraya

PR BANDUNGRAYA - Kasus dugaan Tindak Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT Asuransi Jiwasraya menemui babak baru.

Saksi ahli konsultan yang juga trainer perbankan, serta manajemen dan investasi, Kodrat Muis, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 September 2020.

Kodrat mengatakan jika dalam dunia asuransi tidak dikenali istilah ‘saving plan’, dan menjadi salah satu penyebab utama ambruknya perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bandung Hari Ini, Selasa 8 September 2020: Terjadi hingga Siang Hari

Menurutnya, JS Saving Plan yang menjadi produk andalan Jiwasraya, memiliki imbal hasil pasti. Berdasarkan peraturan perundang-undangan produk asuransi yang memadukan produk investasi, yakni unit link.

Lanjutnya, hal tersebut sudah salah, Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POKL) No. 27 tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 tahun 2014.

“Sepengetahuan saya, saving plan itu produk perbankan. Kalau ada produk asuransi yang pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang karena tidak diatur, yang diatur hanya dalam bentuk investasi (Unit Link),” ucapnya menjawab pertanyaan JPU.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini, Selasa 8 September 2020

Sementara itu, Batara Maju Simatupang yang merupakan Dosen STIE Indonesia Banking School mengatakan, kesalahan lain dari Jiwasraya adalah dalam hal pembelian saham.

Menurutnya, dalam hal ini Jiwasraya melanggar ketentuan dalam pemilihan saham atau surat untuk berjangka, lantaran perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mencari minimum grade A.

“Ini milik pemerintah itu sudah jelas-jelas dinyatakan bahwa hanya diperbolehkan untuk placement minimum di A. Berarti kalau dibawah A nggak boleh, apalagi triple B atau double B,” kata Batara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea Klasik yang Layak Ditonton, Ada Herb hingga The Host

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan produk JS Saving Plan yang dikelola Jiwasraya, dinilai tidak wajar lantaran imbal, hasil yang tinggi dan menawarkan imbal hasil pasti, sehingga banyak nasabah yang menempatkan investasinya di produk tersebut.

“JS Saving Plan, Karakter produknya apa iya wajar? JS Saving Plan itu adalah produk yang orang lain gak bisa buat, hanya orang gila yang membuat JS Saving Plan. Lazim tidak secara finansial maupun legal, kok bisa hadir?” tutur Arteria, dalam keterangan Rapat Dengar Pendapat PPATIK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pada pekan lalu di DPR RI.

Munculnya kasus gagal bayar Jiwasraya ini membuka jalan adanya kasus kriminal kerah putih yang membuat negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp18 triliun, dengan nasabah gabungan produk tradisional dan JS Saving Plan berjumlah sampai 5,5 juta nasabah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler