Tolak RUU Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna, Buruh Bersatu Gelar Aksi Demonstrasi Selama 3 Hari

4 Oktober 2020, 18:12 WIB
Ilustrasi unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PR BANDUNGRAYA – Berdasarkan keputusan Badan Legislasi (Baleg) pada 3 Oktober lalu, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan dibahas pada sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI.

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota dalam menyikapi sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Pusat yang hendak mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan melakukan aksi protes besar-besaran.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Gebrak dan Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota siap melakukan aksi protes secara besar-besaran menolak sikap DPR dan Pemerintah yang akan membahas RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: RUU PKS Dinilai Adopsi Paham Barat, Komnas Perempuan: Feminisme Mana? Publik Bersumber dari Medsos

Mengingat DPR akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat, maka aksi demonstrasi ini akan dilakukan selama tiga hari, dari mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyampaikan bahwa aksi di Jakarta akan fokus di depan Gedung DPR.

Ia menambahkan, untuk di beberapa daerah lainnya aksi ini akan dilakukan secara kompak di depan kantor Pemerintah tingkat Provinsi.

Baca Juga: Berita Baik! Jumlah Pasien Positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet Menurun hingga 212 Orang

“Selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2020, aksi besar-besaran akan dilakukan di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota,” tuturnya dalam keterangan pers via daring, Minggu 4 Oktober 2020.

Dwi menambahkan bahwa aksi kali ini tidak hanya berasal dari buruh di sektor industri, namun semua peserta aksi berasal dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam GEBRAK.

“Kaum buruh anggota GEBRAK yang akan melakukan aksi nasional yaitu buruh di sektor industri manufaktur, buruh pelabuhan, buruh perkebunan, buruh BUMN, BUMD, dan konstruksi,” ujarnya.

Baca Juga: Liga Inggris: Tak Mampu Tebus Aouar, Arsenal Kini Alihkan Bidikan ke Gelandang Chelsea

“Selain itu ada juga dari buruh sektor minyak dan gas bumi, buruh transportasi, perbankan, tenaga kesehatan, pasar, retail, pertambangan, kertas, kimia, persepatuan, garment, perkayuan, otomotif, elektrik, plastic dan lain sebagainya,” tutur dia.

Untuk memastikan dan menjegal pengesahan RUU Cipta Kerja, Dewi menambahkan bahwa para peserta aksi tidak hanya berasal dari kaum buruh akan tetapi ada dari kalangan masyarakat lainnya yang tidak setuju dengan RUU Cipta Kerja.

Ia tahu betul sangat sulit untuk menjegal pengesahan Omnibus Law, sehingga dibutuhkan banyak sekali aksi masa dalam penolakan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Di Tengah Persiapan Peluncuran, Bocoran iPhone 12 Tersebar Lewat Situs Belanja Online

“Selain kaum buruh massa anggota Gebrak yang juga akan terlibat aksi nasional adalah petani, mahasiswa, pemuda, pelajar, gerakan perempuan, dosen, miskin kota, pedagang, praktisi hukum, pegiat HAM dan hak masyarakat sipil,” ujarnya.

“Maka dari itu pada tanggal 6,7,8 Oktober 2020 Gebrak dan seluruh aliansi jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia mengusung tuntutan batalkan omnibus law seluruhnya,” tutur dia. 

Aksi protes ini terjadi dikarenakan saat rapat Baleg yang akan membawa RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ke sidang paripurna pada 3 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Sinopsis The Ghost and The Darkness Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Sebanyak 7 fraksi mendukung untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja dan dua fraksi menolak RUU Cipta Kerja karena dianggap terlalu terburu-buru dan takut tidak tepat sasaran.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler