Jelang Pilkada Serentak 2020, Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia Akibat Covid-19

5 Oktober 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/ Cottonbro

PR BANDUNGRAYA – Evi Novida Ginting Manik selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tiga calon wakil daerah meninggal dunia akibat Covid-19.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, calon wakil daerah itu di antaranya calon Bupati Berau yakni Muharram, calon Walikota Bontang yakni Adi Darma, dan calon Bupati Bangka Tengah yakni Ibnu Soleh.

Salah satu calon yang meninggal dunia, Muharram, ia tinggal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa, 22 September 2020, sehari sebelum pencalonan pasangan.

Baca Juga: Mampu Deteksi Virus dan Bakteri, Kenali Efektivitas Cara Kerja Swab Test Covid-19

Dua lainnya yakni calon Wali Kota Bontang bernama Adi Darma telah meninggal dunia pada 1 Oktober 2020, dan calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh yang meninggal pada 4 Oktober 2020.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur, Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung Bangka Tengah," kata Evi pada Senin, 5 Oktober 2020.

Diketahui, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal bisa digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Pergantian kandidat dapat dilakukan oleh partai politik (Papol), gabungan partai, atau kandidat individu apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

Baca Juga: Penting Diketahui, Berikut 4 Informasi Covid-19 yang Salah Menurut Para Ahli

Dalam pasal 78 ayat 2, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.

Selain itu, partai politik dapat mengajukan calon pengganti untuk dicalonkan dalam waktu 7 hari setelah calon tersebut dinyatakan berhalangan tetap. Partai politik tidak dapat menarik dukungan terhadap calon pengganti.

Jika parpol tidak mengajukan calon pengganti, maka dinyatakan tidak sah atau gugur.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-75, TNI Diminta Tingkatkan Kemampuan Hadapi Ancaman Hibrida

Namun, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum pemungutan suara dan jika partai politik tidak mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon akan dipilih sebagai pasangan calon.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pasangan calon yang menempuh jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat berganti pasangan jika terjadi ketidakmungkinan permanen atau kematian.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler