Diwarnai Kericuhan, DPR Akhirnya Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

5 Oktober 2020, 19:02 WIB
Rapat Paripurna DPR /

PR BANDUNG RAYA - Setelah sebelumnya sempat diprotes lantaran dianggap merugikan buruh, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021 yang dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan.

Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap RUU Cipta Kerja sebenarnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Memperingati HUT TNI ke-75, Intip Kejutan dari Polres Kepulauan Seribu

Akan tetapi, DPR mempercepatnya menjadi hari ini, Senin 5 Oktober 2020.

Terdapat tujuh fraksi yang menyetujui RUU Cipta Kerja. Sedangkan dua fraksi lainnya yang menolak.

Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB ini sempat mengalami ricuh.

Baca Juga: Cek Fakta: Tim Sukses Donald Trump Dikabarkan Galang Dana 421 Juta Dolar demi Pengobatan Covid-19

Pasalnya Anggota DPR RI Komisi III, Benny K. Harman, sempat beradu argumen dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang merupakan pimpinan Rapat Paripurna DPR.

Hal ini berujung pada keputusan Partai Demokrat untuk walk out atau keluar dari ruang rapat.

RUU Omnibus Law terdiri dari 11 klaster. Berikut klaster yang dimuat dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja:

Baca Juga: Usai Sukses dengan Tale of Nokdu, Kim So Hyun Dikonfirmasi Jadi Pemeran Utama Drama Bertema Sejarah

1. Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

8. Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Baca Juga: Sempat Alami Kondisi 'Jungkat-Jungkit', Desainer Jepang Kenzo Takada Meninggal Akibat Covid-19

RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law yang menjadi sorotan publik lantaran dianggap memuat pasal yang kontroversial.

Pasal-pasal tersebut dinilai hanya mementingkan kepentingan bisnis, sehingga mengabaikan perlindungan hak buruh.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler