Ini Alasan PKS dan Demokrat Menolak RUU Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-undang

5 Oktober 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Di tengah kondisi darurat karena pandemi Covid-19, kini pemerintah dihadapkan dengan masalah baru terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Pasalnya, RUU Cipta Kerja tersebut menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sepakat membawa RUU Ciptaker atau Omnibus Law ke dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Meski ditolak oleh berbagai elemen masyarakat, nyatanya RUU Ciptaker tersebut tetap dibahas dalam sidang.

Baca Juga: Diwarnai Kericuhan, DPR Akhirnya Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kendati demikian, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, jumlah anggota dewan yang hadir memang terlihat sedikit.

Namun, Azis mengatakan jika jumlah tersebut telah mencukupi untuk pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme dan tata tertib DPR RI.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju jika RUU Ciptaker disahkan menjadi UU.

"RUU Ciptaker disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya. Dua fraksi menolak,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Memperingati HUT TNI ke-75, Intip Kejutan dari Polres Kepulauan Seribu

Ketujuh fraksi tersebut yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.

Sementara, dua partai lainnya menolak RUU Omnibus Law Ciptaker ini yakni Fraksi PKS dan Demokrat.

Terkait alasan menolah RUU Ciptaker tersebut, anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa PKS sadar jika subtansi pengaturan RUU cipatker memiliki implikasi luas terhadap pemerintahan di Indonesia.

Selain PKS, Demoktrat juga menyampaikan pandangan yang sama. Menurutnya pembahasan RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi dan kepentingan di tengah pandemi corona.

Kemudian pembahasannya RUU tersebut mestinya dibahas lebih cermat, teliti, dan komprehensif.

Baca Juga: Cek Fakta: Tim Sukses Donald Trump Dikabarkan Galang Dana 421 Juta Dolar demi Pengobatan Covid-19

Selanjutnya, mengenai hak dan kepentingan kaum pekerja seharusnya tidak boleh diabaikan. Walaupun tujuan utama RUU ini dinilai dapat membuka investasi dan lapangan pekerjaan.

Selain masalah hak para pekerja, Demokrat juga menyinggung soal nilai pancasila, terutama sila keadilan sosial menuju ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan neo-liberalistik.

Tak hanya itu, UU Ciptaker dinilai cacat subtansi dan prosedur. Alasannya karena pembahasan poin krusial kurang transparansi dan tidak melibatkan banyak pihak.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler