Polemik UU Cipta Kerja, Ganjar Pranowo Dukung Langkah Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

6 Oktober 2020, 16:22 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020, banyak publik mengecam keputusan tersebut.

Banyak masyarakat terutama buruh dan pekerja yang merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut.

Sebelumnya, ada sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju jika RUU Ciptaker disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah KSPI Batalkan Aksi Buruh Mogok Nasional akibat Pandemi Covid-19?

Ketujuh fraksi tersebut yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.

Sementara, dua partai lainnya menolak RUU Omnibus Law Ciptaker ini yakni Fraksi PKS dan Demokrat.

Diberitakan sebelumnya, sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak para buruh dan pekerja melakukan aksi protes hingga memenuhi ruas jalan di beberapa kota besar di Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung adanya langkah pengajuan "judicial review" di Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tingkatkan Angka Kesembuhan, BPOM Berikan Izin Obat Favipiravir dan Remdesivir bagi Pasien Covid-19

"Dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan jalur politik, untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya," ujar Ganjar Pranowo.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi protes setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Ia memahami bahwa keputusan ini tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak, namun dirinya juga meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga: Ramai Tudingan Puan Mahari Matikan Mikrofon saat Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Sekjen DPR

"Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu sehingga semua akan bisa mengerti," katanya.

Terkait dengan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan "judicial review" terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler