Niat Hati Bela Jokowi, Pakar Politik UI Sebut Aksi Polisikan Najwa Shihab Justru Permalukan Presiden

7 Oktober 2020, 16:23 WIB
Najwa Shihab dipolisikan relawan Jokowi, pakar politik UI menilai hal itu permalukan Presiden. /Instagram @najwashihab

PR BANDUNGRAYA – Wawancara kursi kosong yang dilakukan oleh Najwa Shihab berbuntut pelaporan oleh Relawan Jokowi Bersatu kepada Polda Metro Jaya.

Kursi kosong itu seharusnya diduduki Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, namun wawancara tak pernah terwujud karena Menkes tak kunjung memenuhi undangannya. Hal ini viral di masyarakat pada akhir September lalu, banyak pihak mendukung keberanian Najwa Shihab. 

Ternyata reaksi berkebalikan muncul dari salah satu Relawan Jokowi Bersatu. Ia menganggap bahwa tindakan Najwa Shihab adalah tindakan mempermalukan Menkes yang ia samakan dengan mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengingat menkes Terawan merupakan pembantu Jokowi.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Salah satu pakar politik dari Universitas Indonesia (UI) DR Ade Reza Haryadi justru melihat aksi yang dilakukan oleh relawan Jokowi tersebut akan mempermalukan Jokowi itu sendiri.

Dikutip Prbandungraya.pikiranrakyat.com dari RRI ia menilai, langkah yang diambil relawan Jokowi tersebut kurang strategis.

"Langkah yang diambil relawan Jokowi juga kurang strategis, mengingat saat ini justru masyarakat sedang risau dengan kapabilitas pemerintahan dalam penanganan pandemi Covid-19, ditambah munculnya gelombang kekecewaan terhadap pengesahan UU Ciptaker," kata Ade. 

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Asia Artist Awards 2020 Dipastikan Tetap Berlangsung Bulan Depan

Ia juga memberikan pemahaman bahwa Menkes Terawan adalah pejabat publik yang terikat dengan kewajiban publik atas kekuasaan yang dimilikinya sehingga suatu hal yang wajar jika ia diundang untuk memberikan suatu keterangan atau informasi yang dikemas dalam produk jurnalistik.

Pakar politik itu juga menyinggung ketidakhadiran Menkes Terawan bisa saja dianggap sebagai pengabaian dan ketidakpekaannya.

"Ketidakhadirannya dapat dianggap pengabaian dan ketidakpekaan terhadap kepentingan publik atas akses informasi yang penting untuk didengar dari menkes secara langsung," ujarnya.

Baca Juga: IBL Indonesia 2020 Batal Lanjutkan Kompetisi: Mari #SalingJaga Agar Bisa Kembali ke Lapangan

Ia juga menambahkan bahwa produk jurnalistik merujuk pada UU Pers maka pertanggungjawabannya seharusnya melekat pada redaksi, dan penyelesaian masalah tentang pelaporan yang dilakukan relawan Jokowi melalui Dewan Pers.

Ia mengatakan bahwa langkah polisi yang mengarahkan laporan ini ke Dewan Pers merupakan langkah yang tepat dan patut di apresiasi.

“Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak memahami konsekuensi dari peran pers dalam iklim kehidupan yang demokratis," ujar dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler