7 Pernyataan Pemerintah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja yang hingga Kini Masih Menuai Polemik

9 Oktober 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Didik Suhartono

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi politik dan keamanan di Indonesia pasca pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, pada Kamis malam, 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh poin pernyataan pemerintah terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja:

Berikut ini tujuh poin sikap pemerintah, sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang di Balik Aksi Demo, Komnas HAM Geram dengan Sikap Menko Airlangga

1. Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.

Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli serta pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah.

Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Baca Juga: Demonstran Rusak Fasilitas Publik, Anies Baswedan: Semua Gubernur Akan Rapat dengan Pemerintah Pusat

4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU.

Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

7. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Baca Juga: Hari Ini Bioskop di Bandung Kembali Dibuka, Kapasitas Penonton Maksimal 50 Persen

Mahfud menegaskan bahwa pernyataan pemerintah itu secara resmi ditandatangani olehnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU terjadi di sejumlah besar daerah di Indonesia.

Puncaknya terjadi pada kemarin 8 Oktober 2020, dengan aksi yang berakhir ricuh yang diwarnai tindak perusakan fasilitas umum di berbagai daerah, termasuk di Kota Bandung.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler